Masih Nekat Gunakan Lampu Tambahan di Motor, Siap-siap Setor Rp 500 Ribu



Jika seseorang melakukan modifikasi pada motornya memang sah-sah saja dilakukan asal sesuai dengan peraturan yang berlalu. Namun kalian juga harus perhatikan jangan memodifikasi motor yang malah bisa menyebabkan kecelakaan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Masih Nekat Gunakan Lampu Tambahan di Motor, Siap-siap Setor Rp 500 Ribu


Nah biasanya salah satunya yang sering dilakukan oleh pemilik motor adalah penambahan lampu pada motor yang bikin silau. Penambahan lampu ini dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya sebab kurang terang.

Tetapi, jika menggunakan lampu yang terlalu terang ini justru dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain. Hal tersebut tentu sangat berbahaya, sebab dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Kalau pemilik motor ingin menambahkan lampu, sebaiknya jangan sampai menyilaukan mata pengendara lainnya, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain. Karena lampu tambahan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabriknya.

Maka dengan adanya pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka kalau ada pengendara yang melanggar tentu akan ada konsekuensinya

Jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279. Jadi boleh saja keren namun jangan sampai melupakan keselamatan bersama di jalan.

Ok temen-temen itu saja yang dapat saya sampakan, semoga bermanfaat terimakasih.